MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Ketiganya adalah DS (51), selaku Direktur salah satu perusahaan, kemudian SLP (46) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) dan PS (45) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Kamis (4/3/2021) melansir iNews menjelaskan, ketiga tersangka dijebloskan ke penjara karena kasus korupsi dalam proyek peningkatan kualitas jalan Parbatihon-Pulogodang-Temba yang dianggarkan dalam APBD Humbahas tahun 2016.

Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara dirugikan hingga mencapai Rp1,17miliar lebih. Kerugian itu sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembanguan (BPKP).

"Ketiganya dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Maret 2021 sampai 23 Maret di rumah tahanan polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari," kata Sumanggar, dilansir Inews.

Sumanggar menambahkan, kasus dugaan korupsi itu berawal saat Dinas Prasarana Wilayah (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan kegiatan Jalan Parbotihan-Pulogodang- Temba dengan nilai kontrak Rp5,8 miliar. Proyek itu dilaksanakan oleh salah satu perusahaan dengan masa kerja selama 90 hari.

"Ternyata dalam pelaksanaannya sejak proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan diduga ada penyimpangan," katanya.