SERGAI - Dua terduga bandar sabu di dua wilayah Kecamatan Silindak dan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (3/3/2021) dini hari ditangkap Polisi. Petugas juga menyita 5 paket narkotika jenis sabu.

Informasi dihimpun, dua bandar sabu diketahui inisial K alias Kijong(38) warga Desa Tarean Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap pada hari Selasa(2/3) sekira pukul 22.00 Wib. Serta S alias Melon(37) warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap di Desa Kunca, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (3/3) sekira pukul 13:30 Wib.

Dari kedua tersangka, tim Opsnal Reskrim Polsek Kotarih Polres Sergai, menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5 paket sabu berukuran sedang dan besar. Namun berat pastinya belum diketahui.

"Iya bang, Polsek Kotarih menangkap seorang bandar sabu dengan panggilan Kijong ditangkap pada hari Selasa malam. Hasil penangkapan infonya ada barang bukti 3 paket sabu besar namun kita kurang tahu persis jumlah beratnya," sebut warga yang enggan disebut namanya.

Menurut informasi, hasil pengembangan Kijong, Polsek Kotarih juga menangkap bandar sabu yang bernama Melon warga Kecamatan Perbaungan ditangkap di Kecamatan Bangun Purba dan ditemukan barang bukti sabu 2 paket sabu ukuran besar.

"Hasilnya pengembangan Kijong, petugas menangkap bandar sabu warga Perbaungan ditangkap pada hari Rabu dini hari di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang," pungkasnya.

Kapolres Sergai melalui Kapolsek Kotarih Iptu D Panjaitan saat dikonfirmasi GoSumut, Kamis(4/3) membenarkan adanya penangkapan dua bandar narkoba.

"Iya benar, penangkapan dua pelaku kita berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu 2 jie yang ditangkap dilokasi berbeda, satu pelaku warga Kotarih dan satu warga Kecamatan Perbaungan. Keduanya hasil pengembangan. Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.