MEDAN - Wali Kota Medan, Bobby Nasution di awal masa jabatannya memimpin langsung penertiban terhadap satu unit bangunan liar yang berdiri di atas lahan kawasan Kesawan, Kamis (4/3/2021).
Satu unit bangunan berbentuk rumah toko yang baru saja dibangun itu dieksekusi dengan cara dihancurkan menggunakan alat berat oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sebab, lokasi tersebut merupakan cagar budaya Kota Medan.

"Kita lakukan penindakan terhadap bangunan ini karena menyalahi aturan," kata Bobby Nasution.

Selain menyalahi aturan, Bobby bilang, bangunan tersebut juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemko Medan juga telah menyurati pengembang untuk tidak melakukan pembangunan atau merubah bentuk bangunan dari cagar budaya peninggalan sejarah itu.

Bobby menjelaskan, meski sudah diingatkan pemilik tetap melakukan pengerjaan bangunan sehingga Pemko Medan melakukan penindakan tegas dengan merubuhkan bangunan.

"Kita surati, kemudian pas saya datang kemari semalam, juga saya katakan, kalau bangunan ini tetap dilakukan pengerjaan maka akan kita tindak," ujarnya.

Dia menegaskan, kawasan kesawan tidak boleh diubah bentuknya, baik diluar maupun didalam. Hal tersebut kata Bobby menjadi komitmen Pemko Medan untuk menjaganya.

"Tidak boleh dirubah bentuk bangunannya walaupun memiliki izin. Kita akan lestarikan kawasan kesawan ini. Saya ingatkan juga agar tidak membangun di atas drainase," ungkapnya.

Dikatakan menantu Presiden Joko Widodo itu, kedepan kawasan akan diperuntukkan sebagai tempat wisata dan kegiatan usaha kuliner.

Pemko Medan, lanjutnya, akan menyediakan tempat bagi pelaku usaha angkringan yang selama ini mulai menggeliat. Sehingga, pelaku usaha tidak lagi digusur dan dapat berusaha dengan nyaman.

"Kesawan ini sesuai program kita akan dijadikan pusat wisata dan kuliner. Kita ingin di masa pandemi ini perekonomian sejalan dengan upaya menekan angka kasus Covid-19. Vaksinasi kita sudah genjot, perekonomian juga akan kita dorong dan support," pungkasnya.