MEDAN - Usai membeli narkotika jenis sabu-sabu di Namo Gajah, warga Medan Tuntungan diringkus personel Polisi dari Polsek Medan Baru.

Warga Tuntungan dimaksud ialah Dody Simanjuntak (35), tercatat sebagai penduduk Jalan Bunga Lau Kelurahan Kemengan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan.

"Tersangka diringkus berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut," ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, Rabu (3/3/2021).

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim menjelaskan, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di kawasan Jalan Bunga Ncole kelurahan Kemengan Tani , kecamatan Medan Tuntungan.

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita paket klip kecil serbuk krsital putih diduga narkotika jenis sabu-sabu," jelasnya.

Selanjutnya, usai diamankan, kata Kanit, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Medan Baru ini.