SIANTAR - Dalam kurun waktu 24 jam, personel Sat Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 8 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu di beberapa tempat berbeda. Kedelapan tersangka tersebut masing masing berinisial HF (25) dan MR (17), warga Jalan Patimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, ABD (33), warga Silumangi, Kabupaten Simalungun, HTM (26), warga Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara dan MZH (52), warga Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Kemudian ALD (19), warga Jalan Mangga, Iqbal (19), warga Jalan Sibatu-Batu, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan RZ (27), warga Jalan Aru, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.

"Jadi yang kita tangkap dari kedelapan tersangka itu bukan hanya pengguna saja, melainkan pengedarnya juga ikut kita ringkus. Pengedarnya berinisial MR yang mana dari dirinya kita temukan 7 paket narkotika jenis ganja dengan berat 14,00 gram, MR kita ringkus bersama temannya ABD yang mana pada saat kita tangkap mereka sedang melinting ganja," terang Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Rabu (3/3/2021).

MR dan ABD berhasil diringkus di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, dan mereka ditangkap didalam sebuah gudang.

Selain MR, pengedar lainnya yang berhasil diringkus berinisial HTM, dan dari HTM petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 22 paket narkotika jenis sabu yang di letakannya di dalam kotak rokok gudang garam dengan berat bruto 5,73 gram.

Menurut keterangan dari HTM, dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari seorang pria berinisial MZH yang berada di Jalan Gunung Simanuk-manuk, sehingga personil memancing untuk membeli narkotika jenis sabu dari MZH, setelah sepakat akhirnya personil bertemu dengan MZH dan langsung melakukan penangkapan.

"Dari MZH itu kita temukan barang bukti berupa 1 buah plastik hitam yang didalamnya ada gulungan tisu dan berisi 3 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 3,86 Gr, sedangkan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 Unit Hp dan 1 buah dompet yang berisi uang sebanyak Rp. 350.000," ungkapnya.

Sedangkan untuk pengguna yang berhasil ditangkap berinisial HF, yang mana dari tersangka personil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,29 gram, 1 buah kotak rokok gudang garam merah yang berisi 3 buah plastik klip dan 1 buah mancis.

"Selanjutnya tersangka berinisial ALD, Iqbal dan RZ. Namun kita mendapati barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,40 gram dari ALD dan Iqbal, saat kita introgasi keduanya, kalau mereka mendapati narkotika itu dari RZ, sehingga kita langsung melakukan pengembangan dan menangkap RZ ditempat kerjanya yang berada di Jalan Aru," tutupnya.