LABUHANBATU - Polres Labuhanbatu melalui Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap 2 terduga pengedar narkoba jenis ganja berinisial IPN alias Putra alias Wanca (38) warga Dusun I Sei Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu dan RAS alias Irul (51) warga Lingkungan Titi Panjang Negri Lama, Kecamatan Bilah Hilir pada Minggu (28/2/2021) lalu sekira pukul 16.00. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu menerangkan, kedua terduga ditangkap sedang memaketi daun ganja di rumah yang sengaja disewa Wanca di Jalan Adam Malik Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

"Kedua TSK ini sudah menjadi target dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu setelah seminggu melakukan under cover buy dan penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Unit 1 Bripka Dedi Ritonga dan akhirnya pada Minggu berhasil ditangkap dengan penggerebekan di rumah kontrakan Wanca," ujar Kasat, Senin (1/3/2021).

Dari hasil penggeledahan badan dan ruangan, petugas berhasil menyita 6 bungkus kertas warna coklat berisikan ganja seberat 48 gram netto, 1 plastik asoi warna biru berisikan narkotika jenis ganja seberat 14.5 gram netto, 1 bungkus plastik tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,01 gram netto, 1 buah kaca pirek bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram netto, 1 buah bong, 2 unit timbangan dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru.

"Adapun total daun ganja yang berhasil disita yaitu 62,2 gram. Keduanya juga mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja dari Penyabungan (Mandailing Natal) dari seseorang laki laki berinisial A merupakan kenalan dari Wanca," bebernya.

Tersangka Wanca juga mengakui, sebelumnya membeli ganja tersebut sebanyak 10 kg, namun sudah habis dijual ecer ke wilayah Padang Lawas Utara sebanyak 8 kg dan sisanya 2kg diecer di wilayah Rantauprapat.

"Dari setiap kilogram tersangka menjual per kiloramnya seharga 2 juta rupiah. Dari hasil penjualan tersangka mendapat keuntungan sebanyak 4 juta rupiah," jelasnya.

Bisnis haram ini, imbuh Kasat, sudah berulangkali dilakukan Wanca dan bahkan juga sudah 2 kali berhadapan dengan hukum dalam perkara yang sama yaitu pada tahun 2010 menjalani hukuman selama 9 tahun, tahun 2017 menjalani hukuman selama 4 tahun. Namun di kasus ini, terduga pelaku menjalani 2 tahun hukuman.

"Sedangkan Irul sudah 2 kali berhadapan dengan hukum perkara atas kepemilikan daun ganja juga yaitu pada tahun 2010 divonis 1 tahun 2 bulan dan 2014 divonis 2 tahun, namuan dijalani hanya 1 tahun 4 bulan," tandasnya.

Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal 111 dan Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.