MEDAN - Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim), Polsek Medan Barat meringkus terduga pelaku penggelapan berinisial Z alias D (27).
Warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang ini diringkus berdasarkan laporan majikannya, Alvin (29), warga Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, pemilik Toko Cahaya yang mengalami kerugian mencapai Rp.73 juta rupiah.

"Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban yang mengalami kerugian mencapai Rp.73 juta," ujar Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaedi, Senin (1/3/2021).

Dalam laporannya, lanjut mantan Kapolsek Patumbak ini, uang tagihan toko mulai bulan Desember 2020 hingga 22 Pebruari 2021 sebesar Rp.73 juta miliknya digelapkan oleh tersangka.

"Jadi, tersangka itu ditugasi mengutip uang tagihan. Namun, dengan alasan pandemi Covid-19, tersangka mengaku uang tersebut tidak dapat ditagih," jelas Kapolsek.

Merasa curiga, sebut Kompol Afdhal, korban langsung melakukan audit dan ternyata uang tagihan dari toko-toko langganan korban itu telah dikutip tersangka.

"Nah, saat itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan," sebut orang nomor satu di Mapolsek Medan Barat ini.

Usai diamankan, kata Kapolsek, tersangka berikut barang bukti handphone yang dibeli dari uang kejahatan tersebut langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.

"Saat ini tersangka tengah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mapolsek Medan Barat," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2005 ini.