LABUHANBATU - Pemerhati hukum menyoroti adanya beberapa perusahaan TV Kabel yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, yang dicurigai dan diduga tidak memiliki izin resmi operasional dari Kementerian Kominfo.
Tak hanya itu, beroperasionalnya TV kabel juga diduga tanpa membayar pajak.

"Para pengusaha sudah jelas mengangkangi UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran terdiri dari Jasa Penyiaran Radio, Jasa Penyiaran Televisi atau lembaga penyiaran publik saluran komunikasi dan penyiaran berlangganan," ungkap Pemerhati Hukum Jaya Hutajulu, Senin (1/3/2021).

Pda Pasal 25 UU Nomor 32 Tahun 2002, lanjut Jaya, juga diwajibkan memperoleh pzin penyelenggaraan penyiaran berlangganan mencakup satelit, kabel, terestrial dan peraturan pemerintah Nomor 52 Tahun 2005 serta Nomor 18 tahun 2009 tentang penyelenggaraan penyiaran.

"Yang jelas, tidak ada alasan perusahaan TV kabel itu melakukan kegiatan usaha tanpa disertai izin yang ada. Mestinya persoalan ini mendapat perhatian dari Dinas Kominfo sebagai leading sectornya untuk menertibkan perusahaan TV kabel tersebut," tegasnya.

Untuk itu, mereka meminta kepada instansi terkait dan pihak kepolisian dari Polres Labuhanbatu, untuk melakukan tindakan tegas. "Jika terbukti adanya perusahaan TV kabel itu beroperasi tanpa izin, sebaiknya berikan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha," pinta Jaya Hutajulu.