SERGAI - Dayat Bin Maladi BH alias (38) warga Dusun I Desa Ujung Negeri Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diamankan polisi Sabtu(27/2/2021) sekira pukul 18.30 Wib.

Informasi dihimpun, pelaku diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dalam kasus tindak pidana pengancaman terhadap korban Dedi Harjono (38) warga Dusun VII Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Peristiwa tersebut bermula pada Senin (7/12/2020), tepatnya Dusun I Desa Pertambatan Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Saat itu pelaku mendatangi rumah Sri Purwanti (36) di Dusun I Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.

Ketika itu pelaku datang, membawa sebilah parang dan bertemu dengan korban hingga tersangka menyalami korban. Kemudian tersangka meninju korban yang mengenai kepala diatas telingga sebelah kiri.

Tersangka mengancam korban, karena merusak rumah tangga orang lain dengan mengayunkan parang. Selanjutnya, terjadi tarik menarik parang tersebut, hingga akhirnya berhasil dikuasai korban dan tersangka pun pergi, namun masih dengan nada mengancam.

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Dolok Masihul, guna proses hukum lebih lanjut.

Usai peristiwa tersebut, pelaku melarikan diri ke Aceh. Setelah mendapatkan informasi tersangka pulang ke rumahnya, Tim Opsnal Polsek Dolok Masihul langsung mengamankannya.

Kapolres Sergai melalui Kapolsek Dolok Masihul AKP Kharul Saleh didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulfan Almadi dikonfirmasi GoSumut, Minggu (28/2/201) membenarkan penangkapan pelaku.

Penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari korban dan beberapa saksi, di mana BH alias Dayat Bin Maladi melakukan pengancaman dengan sembilah parang berukuran satu meter terhadap korban Dedi Harjono yang terjadi pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

Setelah mendapatkan informasi, pelaku yang sebelumnya melarikan ke Aceh, saat pulang ke rumahnya langsung diamankan Tim Opsnal Reskrim Dolok Masihul di kediamannya.

"Hasil introgasi, tersangka mengakui telah melakukan pengancaman terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang panjang 1 meter," ungkap Kapolsek.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sebilah parang sepanjang 1 meter sudah diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul guna pemeriksaan lebih lanjut,"pungkasnya.