MEDAN - Tiga orang tersangka pelaku peredaran narkoba diamankan Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari para pelaku, polisi menyita 6 kg sabu yang disimpan dalam dashboard mobil.

"Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika seberat 6 kg sabu," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan dalam keterangannya dilansir detikcom, Sabtu (27/2/2021).

Penangkapan para tersangka sebutnya, dilakukan di dua lokasi, yakni pinggir Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, dan di Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/2).

Para pelaku yang ditangkap adalah MA alias Amad (31) dan M alias Maulid (28). Keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Kemudian HF (35) warga Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap MA dan M di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Jati Makmur, Binjai Utara. Dalam penangkapan tersebut ditemukan dan disita barang bukti berupa 6 bungkus plastik teh warna hijau bertulisan 'Guanyinwang' berisi narkoba jenis sabu dengan berat 6 kg dibalut plastik warna hitam yang disimpan dalam dashboard mobil.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka MA dan M bahwa sabu tersebut akan diantar ke Jalan H Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, tepatnya di halaman parkir salah satu hotel setempat," sebut Nainggolan.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke Jalan H Anif tersebut dan melakukan penangkapan terhadap tersangka HF. "Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringannya," sebut Nainggolan.