LABUHANBATU - Walaupun lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan berada di wilayah hukumnya, namun Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto tetap memerintakan Kapolsubsektor Malindo Sektor Panai Tengah Aiptu CTJ Simamora untuk melakukan pengecekan titik api ke lapangan.


Dari amatan, Rabu (24/2/2021) kemarin pukul 14.00 di titik api Desa Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, di kordinat N 2.308594
E 100.320139 : Satelit SNPP/VIIRS, lokasi ini berada di wilayah hukum Polsek Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang berbatas langsung dengan Dusun Sirau (13) Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.

"Pemilik Lahan yang terbakar atas nama Fahuni Gulo dengan luas kurang lebih 3 hektar," ujar Kapolsek, Kamis (25/2/2021).

Adapun tindakan dan langkah yang sudah dilakukan, Kapos Subsektor Malindo Sektor Panai Tengah bersama personel Polsek Panai Tengah, bergabung dengan personel Polsek Pasir Limau Kapas yang dipimpin Kapolsek Pasir Limau Kapas Iptu Boy Setiawan bersama 7 anggota dan dibantu 3 Anggota Bhabinsa Pasir Limau Kapas dan Pemerintahan Desa Pasir Limau Kapas melakukan pemadaman api dengan alat mesin pompa air.

"Meskipun lokasi karhutla sudah di luar wilayah hukumnya, namun Kapolsubsektor tetap bahu membatu secara bergantian melakukan penyemprotan dan pemadaman api di lokasi lahan yang terbakar," terangnya.

"Sampai hari Kamis ini lokasi titik api tetap dipantau, walaupun api sudah mulai padam dan penyiraman atau pemadaman masih tetap dilakukan," tandasnya.