SIMALUNGUN - Dua remaja tanggung diringkus personel Sat Narkoba Polres Simalungun usai pulang touring dari Aceh di sekitaran Lapangan Bola, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Dua remaja tanggung yang diketahui berinisial ASR alias Anggi (18) dan DAS alias Dimas (18) ini, diringkus setelah personel mendapatkan informasi bahwa di sebuah lapangan bola Rambung Merah, ada dua orang yang sedang membawa narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi itu, personel langsung turun untuk melakukan penyelidikan di tempat yang diinformasikan. Tidak berapa lama melakukan penyelidikan, polisi langsung penggerebekan dan mengamankan tersangka ASR alias Anggi di kediamannya.

"Setelah kita berhasil menangkap Anggi, kemudian kita kembangkan lagi dan Anggi ini mengatakan kalau ada temannya bernama Dimas membawa ganja sehingga kita langsung menangkap Dimas dari rumahnya," ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono melalui via seluler, Kamis (25/2/2021) sore.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari Kota Sabang, Provinsi Aceh saat touring sepeda motor Vespa.

"Adapun barang bukti yang ditemukan dari keduanya berupa, yakni 2 bungkus daun ganja dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat kotor 2,80 gram dan sebuah 1 kotak rokok merk Surya," tandasnya.