MEDAN - Dalam sebuah penelitian yang dipublikasikan the New England Journal of Medicine, perokok memiliki resiko gejala sebanyak 2,4 kali lebih parah jika terkena Covid-19 dibandingkan dengan bukan perokok.

Hal ini menunjukkan bahwa konsumsi rokok diasosiasikan dengan prognosa Covid-19 yang buruk. Perokok yang terpapar Covid-19 akan memiliki resiko penyakit lebih berat hingga perlu perawatan di ICU, penggunaan ventilator sampai resiko kematian.

Sebuah penelitian yang dilakukan Gulsen A, terhadap efek Covid bagi perokok, menyebutkan bahwa terdapat hubungan yang signifikan antara status perokok aktiv dengan Covid-19 gejala berat. Dari penelitian tersebut menyebutkan terdapat 978 dari 9067 atau 10,7% pasien bukan perokok aktiv yang mengalami Covid-a9 gejala berat. Sedangkan pada pasien perokok aktif terdapat 65 dari 305 atau 21,2% yang mengalami Covid-19 gejala berat.

Hal ini patut diwaspadai agar tidak menimbulkan klaster baru. Apalagi prilaku merokok masyarakat mengabaikan kepentingan dan hak orang lain. Meskipun Pemerintah Kota Medan telah memiliki Perda KTR (Kawasan tanpa Rokok) no 3 tahun 2014, namuan masih banyak yang tidak mentaati aturan tersebut.

Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) yang ikut mengawal perjalanan perda KTR merasa khawatir Covid-19 menyebar melalui asap rokok dan masyarakat abai dengan hal tersebut.

Koordinator Program Pengendalian Tembakau YPI Elisabet Juniarti mengatakan di masa pandemi Covid-19 saat ini dikhawatirkan Covid-19 juga bisa menyebar melalui asap rokok.

"Meskipun belum ada penelitian yang menyatakan asap rokok dapat menyebarkan Covid, namun droplet(percikan liur) bisa keluar bersamaan dengan asap rokok yang dihembuskan perokok. Dan haris diwaspadai pula, mereka yang terpapar asap rokok dan perokok aktif memiliki resiko kematian lebih tinggi. Jadi sangat signifikan antara Covid dan rokok untuk diwaspadai," Ujar Elisabet.

Sebagaimana diketahui, angka Covid-19 di Kota Medan megalami peningkatan. Angka kasus Covid 19 di Kota Medan per tanggal 22 februari 2021 sudah mencapai 10.180 orang terpapar . Bahkan dari waktu ke waktu kurva kasus Covid mengalami kenaikan yang cukup drastic. Kemungkinan demi kemungkinan termasuk bebasnya orang merokok di wilayah KTR memunculkan cluster baru. Termasuk penyebarannya melalui asap rokok.

"Kota Medan harusnya juga memperkuat pengendalian dampak rokok di tengah pandemi Covid-19. Pengendalian Covid-19 sejalan dengan pengendalian dampak rokok," Tambah Elisabeth.

Menurut Elisabet, mereka yang menderita sakit paru-paru, baik yang disebabkan oleh terpapar asap rokok maupun lainnya, tetap rentan berisiko lebih tinggi dibandingkan yang tidak terpapar asap rokok.

"Marilah kita melindungi orang di sekekliling kita, untuk tidak ikut memperburuk kesehatan akibat paparan asap rokok, terkhusus terhadap perempuan dan anak yang paling rentan," ujar Elisabet lagi.

Kekhawatiran terhadap prilaku merokok yang mengabaikan orang lain terkhusus pada anak-anak diperkuat oleh Yayasan Pusaka Indonesia. Mengingat anak-anak adalah generasi yang harus dilindungi dari paparan asap rokok. Karena klaster baru Covid-19 bisa saja akan terjadi di wilayah rumah disebabkan orang tua yang merokok di dalam rumah. Selain mengingatkan kepada orangtua untuk tidak merokok di dalam rumah, Elisabet juga meminta agar Pemko Medan juga tegas menerapkan Perda KTR.

"Pemerintah Kota Medan harus hadir menyelamat masyarakatnya agar mata rantai Covid-19. Selain himbauan untuk tetap melakukan Protokol kesehatan, Pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan tidak merokok," ujar Elisabet mengakhiri.