MEDAN - Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus penjualan bayi.

Hal itu diaampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjawab pertanyaan sejumlah wartawan.

Dengan penetapan itu, maka sejauh ini sudah ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, menyusul A selaku penjual dan dua bidan, RS (45) serta SP (46) yang penahanannya telah ditangguhkan.

"Seorang perantara penjualan bayi berinisial RT sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas, Rabu (24/2/2021).

Sementara, orang tua bayi berinisial IG dan 2 perantara lainnya yakni, HB dan EG telah dimintai keterangan.

"Namun ketiganya saat ini statusnya masih sebagai saksi," pungkas orang nomor satu di Bidang Humas Polda Sumut ini.

Sebelumnya, 2 bidan di Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, RS (45) dan SP (46), ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perdagangan bayi di Kompleks Asia Mega Mas.

Kedua bidan itu ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual bayi kepada tersangka A (42), warga Jalan Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung yang telah ditangkap saat bertransaksi di Komplek Asia Mega Mas, Medan.

Diduga, kedua bidan itu membantu dan menerima bayi yang dilahirkan karena ketiadaan biaya, lalu dirawat dan dijual kepada A.