SIANTAR - Kasus yang menjerat empat pegawai tenaga kesehatan (Nakes) RSUD Djasamen Saragih, dihentikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Rabu (24/2/2021) sekira pukul 16.00 Wib.


Dihentikannya kasus penistaan agama tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Agustinus Wijono Dososeputro dalam pres rilis.

"Keempatnya tidak terbukti melanggar pasal 156A Jo Pasal 55 UU Tentang Penistaan Agama. Dalam hal ini juga ada kesalahan dalam penelitian yang dilakukan jaksa dalam kasus yang sempat dinyatakan lengkap atau P21," ucap Agustinus didampingi Kasintel Bas Faomasi Jaya Laia.

Setelah dilakukan penelitian ulang oleh pihak Kejari Siantar, berdasarkan adanya 3 unsur dalam pasal yang didakwakan belum terpenuhi, yakni, unsur dengan sengaja, unsur dimuka umum, unsur mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.

"Jadi keempat anggota pegawai RSUD Djasamen Saragih dinyatakan tidak terbukti melakukan penodaan agama, sesuai dengan ketentuan pasal 14 huruf h Jo Pasal 140 (2)a KUHAP," ungkapnya.

Lanjutnya, dalam pasal 14 h, penuntut umum mempunyai kewenangan menutup perkara demi kepentingan hukum, dan 140 (2), dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.