SIMALUNGUN - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), berhasil diringkus Polsek Raya di Lantai 2 Pajak Pekan Raya, Kecamatan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun.

Ketiganya diketahui berinisial VKS alias Vijai (21), warga Simpang BKD, Kelurahan Sondi Raya, Kelurahan Pematang Raya, Kabupaten Simalungun, J Boru Hutagaol (18), warga Lorong 20 Parluasan, Gang Merasi, Kecamatan Siantar Martoba, dan HRP alias Hengky (23) warga Simpang Pangalbuan Urung Raya Nagori Raya Bayu Kecamatan Pamatang Raya Kabupaten Simalungun.

Informasi yang dihimpun, bahwa salah satu pelaku curas bernama Vijai masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mana sebelum diringkus, Vijai lari dari Kota Jambi dan kembali lagi ke Pematang Raya tepatnya di Pajak Pekan Pematang Raya.

"Ketika pelaku curas itu kita tangkap di Lantai dua pajak pekan pematang dan pada saat kita tangkap mereka (pelaku) sedang berada dibawah meja," terang Kapolsek Raya Iptu L Silalahi melalui sambung seluler, Selasa (23/2/2021) sekira pukul 14.30 Wib.

Menurut keterangan dari Iptu L Silalahi, bahwa ketiga tersangka merupakan spesialis bongkar rumah dengan menggunakan pisau beserta besi. Setelah berhasil membobol rumah para korban, ketiganya kemudian mengambil barang-barang berharga dari rumah para korban dan setelah itu barang dijual ke Kota Siantar.

"Ketiga pelaku ini, bukan pertama kali melakukan kejahatan pembongkaran rumah melainkan sudah berkali-kali. Bahkan dibeberapa tempat seperti di Kolam Pancing Sigundabah, mereka juga mencuri minyak solar sebanyak 5 jerigen di Tower Pasar Baru dan pembongkaran rumah di Jalan Kartini Pasar Baru," pungkasnya.

Lanjutnya, untuk sekarang ketiga pelaku sudah kita tahan di Mako Polsek Raya untuk diproses dan ketiganya kita persangkakan dengan pasal 363 KUHPidana.