TOBA - Seorang ayah kandung berinisial TN (43), warga Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, akhirnya berhasil dibekuk Tim Cyber Polda Metro Jaya bersama dengan Satreskrim Polres Toba di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku diamankan polisi usai 3 bulan buron setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya yang masih berusia 9 tahun.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya melalui Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson J Sipahutar menjelaskan, korban disetubuhi ayah kandungnya di rumah mereka sendiri di saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Bahkan, aksi bejat ini sudah dilakoni pelaku hingga 10 kali.

"Tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/337/XII/2020/SU/TBS Tanggal 21 Desember 2020 dan Sp. Sidik/335/XII/2020/Reskrim serta Sp.Kap/150/II/2021/Reskrim," ungkap Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson J Sipahutar.

Kronologis kejadian ini, kata Kasat, bermula pada Senin (21/12/2020) sekira pukul 18.00 saat ibu korban pulang kerja dan tidak melihat anaknya Bunga (9) dan suaminya TN di dalam rumah.

Selanjutnya, sang ibu bertanya kepada abang korban yang berada di warung. Namun sang ibu mendapat kabar bahwa ayah dan anak perempuannya sedang berada di dalam kamar.

Mendengar laporan abang Bunga, sontak ibu korban berupaya melihat ke dalam kamar, namun saat itu kamar dalam keadaan terkunci dari dalam.

"Mendapati hal itu, ibu korban berupaya mendobrak pintu kamar, tetapi tidak dibuka. Selanjutnya ibu korban memukul dinding kamar yang terbuat dari triplek, setelah itu pelaku membuka pintu kamar dan ibu korban melihat celana dalam putrinya sudah dalam keadaan terbalik. Sontak saja ibu korban berteriak dan menangis histeris," terang Kasat.

Usut punya usut, ternyata putrinya sudah dicabuli sang ayah. Namun sang suami tiba-tiba manampar dan mengancam anak dan istri akan dibunuh bila memberitahukan apa yang telah dilakukannya terhadap sang putri.

Tidak tega dengan penderitaan putrinya atas perbuatan cabul suaminya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Toba unit PPA.

Mendapat laporan tersebut, Tim Resmob Polres Toba berupaya melakukan tindakan pencarian terhadap pelaku selama 3 bulan lamanya, namun pelaku belum berhasil ditemukan.

Untuk mendapatkan pelaku, Tim Resmob berupaya mencari pelaku ke berbagai tempat hingga di beberapa rumah saudara tersangka yang dicurigai sebagai tempat bersembunyinya pelaku. Namun namun hasilnya tetap nihil.

Untuk mengungkap serta menangkap pelaku cabul terhadap putri kandungnya ini, Sat Reskrim Polres Toba melakukan koordinasi dengan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut untuk dilakukan lidik mencari keberadaan pelaku dengan menggunakan analisa IT.

Karena HP pelaku tidak aktif lagi sejak 29 Desember 2020 lalu, berdasarkan lidik yang digelar Subdit Renakta Polda Sumut dengan sistim tehnologi Trace Imei terhadap HP pelaku, ternyata posisi pelaku berhasil ditemukan di wilayah Jakarta Timur.

Mendapati informasi tersebut tim Resmob Polres Toba pada Jumat (19/2/2021) bergerak ke Jakarta Timur yang dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Nelson Sipahutar.

Setiba di Jakarta, tim melakukan koordinasi dengan Subdit IV Siber Polda Metro Jaya dan selanjutnya melakukan penyelidikan di Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

"Untuk memastikan keberadaan pelaku dengan pasti, Tim Cyber Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Polres Toba selama 3 hari melakukan lidik, sekira pukul 22.30 keberadaan pelaku akhirnya berhasil ditemukan," terangnya.

Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan tepatnya di cucian mobil Rusa Steam Mobil di seberang Terminal Terpadu Pulo Gebang RW. 6, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

"Untuk proses hukum selanjutnya, pelaku diboyong Tim Resmob Polres Toba kembali ke Mako Polres Toba guna dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan perkara lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.