MEDAN - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyikapi pernyataan Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang meminta agar LBH Medan objektif atau berimbang.


LBH Medan menegaskan sikapnya, tetap membela hak dan kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Sikap kami subjektif tentunya kepada PTPN II sehingga sikap kami tetap membela hak kepentingan hukum pensiunan hingga mereka mendapatkan haknya berdasarkan perjanjian kerja bersama (PKB)," ujar Kapala Divisi LBH Medan, Muhammad Alinafiah Matondang, Sabtu (20/2/2021).

Namun sangat disayangkan, jelas Muhammad Alinafiah Matondang, hingga saat ini tidak ada itikad baik PTPN II untuk menyelesaikan perselisihan ini ke LBH Medan.

"Perselisihan ini sudah lama terjadi, namun juga sangat disayangkan hingga saat ini DPRD Propinsi Sumut dan DPRD Kabupaten Deli Serdang masih terkesan tutup mulut untuk memediasi persoalan ini padahal LBH Medan sudah menyampaikan pengaduan kepada para wakil rakyat di sana," ungkap Ali.

Ali juga menjelaskan, LBH Medan bersikap subjektif terhadap pensiunan ini bertujuan agar apa yang dialami pensiunan dampingan LBH Medan saat ini tidak berulang kepada para karyawan aktif PTPN II lainnya yang memasuki usia pensiun.

Salah seorang pensiunan, Masidi menyebutkan posisi SPP PTPN II seharusnya mendukung dan menguatkan hak atas mendapatkan rumah dinas para pensiunan sesuai perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat. Bukan malah berpaling dari apa yang disepakati.

"Seharusnya SPP PTPN II mendukung para pensiunan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai PKB yang dibuat, bukan malah sebaliknya," jelas Masidi kepada awak media.

Masidi mengatakan, seperti yang terjadi Jumat (19/2/2021) pengurus SPP PTPN II dengan Ketua Umum, Mahdian Tri Wahyudi, yang mendatangi LBH Medan dan membuat pernyataan sikap agar LBH Medan lebih objektif dan berimbang. Surat tersebut yang ditandatangani ketua umum dan sekretaris.

"Seharusnya SPP PTPN II punya rasa malu untuk melakukan pertemuan dengan LBH Medan, karena yang harus mereka bela mantan pekerja yang sudah mengabdi puluhan tahun," kata Masidi.