MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyayangkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang salah di Dinkes Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar usai melakukan pemeriksaan terhadap Sekeretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al Rahman di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Jumat (19/2/2021).

Menurut Abyadi, indikasi itu semakin jelas terlihat dari belum dibayarkannya insentif Nakes penanganan Covid-19 RS Pirngadi Medan sehingga dana yang merupakan hak para nakes sebagai garda terdepan itu dilaporkan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (Silpa)

"Uang itu sudah ada tahun 2020. Tapi sayangnya menjadi Silpa di kas pemko Medan. Itulah makanya kita menyangkan adanya indikasi kesalahan tata kelola keuangan di Dinas Kesahatan Kota Medan," ujar Abyadi Siregar.

Apalagi, menurut Abyadi, dampak dari kesalahan tata kelola keuangan ini berimbas kepada para Nakes selaku garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

"Uang itu belum dicairkan. Dan keterangan yang disampikan Sekda tadi uang itu tidak hilang. Namun sekali lagi, kita menyangkan adanya kesalahan tata kelola keuangan yang berimbas kepada orang banyak tersebut, yaitu Nakes," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, persoalan ini bermula dari tidak dibayarkannya insentif para nakes penanganan Covid-19 di RS Pirngadi yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait mulai dari Manejemen RS Pringadi, Sekda Kota Medan dan Dinas Kesehatan setempat.