MEDAN - Subdit IV/Renakta Ditreskrimum kembali menetapkan 2 bidan sebagai tersangka baru dalam kasus penjual bayi di Kota Medan.

Keduanya berinisial, RS (43) dan SP (42) warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Provnsi Sumatera Utara (Sumut).

"Ya, RS dan SP yang berprofesi sebagai bidan ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara," ungkap Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga menjawab wartawan, Jumat (19/2/2021).

Oleh karena itu, Simon menjelaskan, total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa secara meraton oleh penyidik.

Simon menyebutkan, kedua bayi yang menjadi korban yakni satu berusia 14 hari dan satunya lagi 3 pekan saat ini sudah dititipkan ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan.

"Peran tersangka RS, pernah melakukan penjualan bayi kepada tersangka 'A' pada Oktober 2020 lalu. Ada bukti transfer sebesar Rp13 juta dan tersangka juga sudah mengakui," jelasnya.

Sementara itu Kanit TPPO Subdit Renakta Kompol Bayu P Samara menambahkan, bahwasanya dalam kasus ini semuanya keterkaitan.

Diterangkannya, untuk tersangka SP berperan menjual bayi pada tersangka RS dan kemudian RS jual pada tersangka A.

"Ini sindikat penjualan bayi (human traffiking). Kita masih terus dalami untuk membongkar kasus ini," terangnya.

Bayu menuturkan, saat ini polisi masih terus mencari keberadaan orang tua korban (bayi). Menurutnya keterangan dari orangtua korban dalam kasus ini sangat dibutuhkan.

"Apakah bayinya dijual, diculik atau apa. Kita kan belum tau. Semoga orangtua bayi ditemukan," harapnya.

Atas perbuatan para tersangka, kata Bayu, ketiganya akan dikenakan Pasal 76 F Junto 83 Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.