SIANTAR - Berkas 4 pegawai Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih (RSUD) yang terlibat dalam kasus pemandian jenazah yang bukan muhrim telah dinyatakan lengkap (P21).
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik unit Sat Reskrim Polres Siantar langsung melimpahkan ke empat orang tersangka dengan inisial DAA, RE, ES, RS ke kantor Kejaksaan Negeri Siantar, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 10.00.

Kapolres Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kanit III Ekonomi Aipda Bolon Hot Situngkir mengatakan, keempat tersangka pegawai RSUD tersebut dilimpahkan, karena adanya pengaduan dari pihak pelapor Fauzi Munthe warga Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Simalungun.

Fauzi Munthe selaku suami almarhumah Zakiah melaporkan keempat pegawai RSUD itu, dikarenakan Fauzi tidak terima dimandikan keempat pegawai yang bukan muhrimnya di ruang kamar pemulasaran jenazah RSUD Djasamen Saragih.

Hanya saja, keempatnya tidak dilakukan penahanan oleh pihak polres dikarenakan tenaganya masih diperlukan RSUD Djasamen Saragih.

"Walaupun keempatnya telah ditetapkan tersangka, namun keempatnya tidak dilakukan penahanan karena tenaganya masih digunakan. Lagi pula sejauh ini belum ada pengganti keempat tersangka tersebut," ucap Kanit III Ekonomi Aipda Bolon Hot Situngkir saat berada didepan ruangannya.

Lanjutnya, berkas keempat tersangka ini dinyatakan lengkap sudah beberapa hari yang lalu. Dan kasus ini ditangani oleh Jaksa Rahma Hayati Sinaga, dan pasal yang dikenakan pasal 156 A tentang penistaan agama dengan ancaman selama 5 tahun penjara.