SERGAI - Baru setahun jadi juru tulis judi KIM, Il alias Toel (52) warga Jalan Kapten Wanrahmat, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, kandas di tangan tim Scorpions Polres Sergai.


Toel ditangkap tim Scorpions di sebuah warung kopi di Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai saat menunggu pembeli judi jenis KIM, Rabu (17/2) sekira pukul 20.45.

Bersama pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1 buah Hp merek Politron warna putih merah yang berisikan angka tebakan nomor, 1 buah pulpen warna putih hijau dan uang tunai sebesar Rp. 240.000, 1 buah karbon warna biru, 1 tas sandang warna hitam, 2 buah blok notes yang berisikan angka tebakan dan 1 buah buku tafsir mimpi.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata, Kamis (18/2/2021) membenarkan penangkapan kasus perjudian di wilayah Hukum Polsek Tanjung Beringin oleh Tim Scorpions.

Pandu Winata mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan dari warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung milik warga di Kecamatan Tanjung Beringin.

Atas informasi tersebut, Tim Scorpions dipimpin Kanit I Iptu I Made Dwi Krisnanda bersama personil langsung menuju lokasi tersebut. Setiba di lokasi, terlihat serang pria bernama Il alias Toel sedang duduk di sebuah warung sembari menunggu pemasang.

"Saat itu juga tim scorpion langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, hasilnya ditemukan diatas meja berupa brang bukti perjudian jenis KIM terdiri uang dan hasil rekapan kita amankan," sebut Pandu Winata.

Pelaku juga mengaku sudah setahun menulis judi KIM dan disetorkan kepada pelaku A warga Desa Ujung Pasar.

"Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti langsung di amankan dibawak ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim.