MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan pemanggilan terhadap manajamen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan.

Pemanggilan ini dilakukan untuk meminta keterangan terkait persoalan insentif tenaga kesehatan (nakes) yang belum dibayarkan sejak bulan Mei tahun 2020 lalu hingga sekarang.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyampaikan, ada sekitar dua jam pihaknya meminta keterangan dari Direktur RSUD dr Pirngadi Medan Suryadi Panjaitan yang diwakili Wakil Direktur Administrasi Umum M Reza Hanafi.

Dari keterangan yang didapat, Abyadi mengaku ada dugaan tata kelola keuangan yang kurang baik dalam penyaluran insentif Covid-19 para nakes tersebut.

"Ternyata ada dugaan tata kelola keuangan yang kurang baik. Saya kira ini sudah semakin terbuka," ujar Abyadi di kantor Perwakilan Ombudsman Sumut, Jalan Sei Besitang No 3 Medan, Kamis, (18/2/2021).

Lebih lanjut Abyadi menjelaskan, dalam prosesnya, dana insentif sebelumnya turun dari Kementerian ke BPKAD Pemko Medan. Setelah itu turun ke Dinas Kesehatan baru disalurkan kepada para nakes.

"Jadi, dana itu tidak ada singgah di rumah sakit," jelasnya.

Kendati demikian, Abyadi menyatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa membuat kesimpulan terkait persoalan yang terjadi. Tapi, yang jelas, proses pencairan insentif nakes itu memang tidak dilakukan oleh rumah sakit, melainkan Dinas Kesehatan Kota Medan.

"Jadi, Dinas Kesehatan mencairkan insentif nakes berdasarkan pengusulan dari rumah sakit. Pihak rumah sakit juga punya rekap data mengenai jam kerja nakes, berapa pasien dan sebagainya yang telah disusun lalu diserahkan kepada Dinas Kesehatan," paparnya.

Selain itu Abyadi juga mengatakan, pengusulan pencairan insentif nakes juga sudah diajukan pada September 2020. Tapi, ternyata yang dibayar baru dua bulan yaitu Maret dan April pada bulan Oktober.

"Di sinilah semakin terlihat tata kelola yang kurang baik. Ini juga masih perlu kita proses lebih lanjut," ungkapnya.

Selain itu, Abyadi menyebutkan, saat ini pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan untuk meminta klarifikasi terhadap Sekda Kota Medan dan Dinas Kesehatan Kota Medan pada, Jumat (19/2/2021).

Abyadi juga menuturkan, surat pemanggilan telah dilayangkan, meski belum ada jawaban.

"Mudah-mudahan persoalan ini dapat segera tuntas dan tidak berlarut-larut," tuturnya.

Sementara, Wakil Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, M Reza Hanafi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan klarifikasi terkait insentif para nakes yang belum dibayarkan itu.

"Jadi, kita sampaikan bahwa pihak rumah sakit hanya sebatas pengusul," katanya.

Reza menyampaikan, Dinas Kesehatan Kota Medan adalah pihak yang mengelola anggaran insentif dan selanjutnya mentransfer ke rekening para nakes, bukan ke rekening rumah sakit.

"Kami hanya mengusulkan berkas pencarian sampai Desember 2020. Sudah kita usulkan lengkap, jadi tinggal bagaimana Dinas Kesehatan mencairkannya dan bisa ditanyakan langsung," ucapnya.

Disinggung soal pengajuan berkas insentif dinilai tidak lengkap oleh Dinas Kesehatan Kota Medan, Reza menegaskan hal itu keliru. Reza kembali menyatakan bahwasanya berkas yang disampaikan telah lengkap.

"Keliru, kami sudah sampaikan dan lengkapi berkasnya baik secara manual maupun melalui aplikasi. Bahkan, ada tanda diterima berkasnya sudah lengkap," tegasnya.

Sebelumnya, para nakes RSUD dr Pirngadi Medan telah mengadukan nasib yang menimpa mereka ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut, pada Rabu (17/2/2021) kemarin.

Salah seorang nakes, Boala Zendrato mengungkapkan, dua bulan insentif yang telah diterima adalah upah bekerja untuk periode Maret dan April.

Insentif tersebut ujar dia, ditransfer ke rekening pada Oktober. Adapun jumlah yang diterima tidak sampai Rp15 juta, melainkan Rp11,6 juta karena mulai bekerja terhitung 16 Maret.