DELI SERDANG - Polresta Deliserdang mengklaim tengah menyelidiki kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Demikian disampaikan Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK menjawab Gosumut.com seputar penanganan dugaan pelanggaran prokes pejabat publik dimaksud.

"Laporan dugaan pelanggaran prokes tersebut dari Polda Sumut kemudian dilimpahkan ke Polresta Delizerdang. Jadi, sedang proses penyelidikan," jawab Kombes Pol Yemi Mandagi melalui pesan Aplikasi WhatsAppnya, Rabu (17/2/2021).

Yemi mengaku, terkiat kasus dugaan pelanggaran prokes itu, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan fakta dan bukti.

"Selain tengah menyelidiki kasusnya, kami juga mengumpul bukti dan fakta," aku mantan Kapolres Belawan ini.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK ditanya seputar penangan lanjut terkait kasus dugaan prokes Gubsu, menegaskan akan memanggil panitia pelaksananya.

"Kita akan panggil panitia pelaksana pada acara penyerahan bantuan CSR Bank Sumut di Agro Wisata Paloh Naga Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, beberapa waktu lalu," tegas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatra Utara, Abdul Razak Nasution, menyatakan mendukung Polresta Deliserdang dalam menuntaskan kasus dugaan pelanggaran prokes Gubus, Edy Rahmayadi.

"Selain mendukung, kita juga akan terus konsisten mengawal kasus ini demi tegaknya supremasi hukum di Sumatera Utara. Oleh karena itu, bila fakta dan bukti yang telah diberikan ke penyidik nantinya ada ditemukan pelanggaran prokses, tidak lah salah Polresta Deliserdang menaikkan status penanganan kasusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan," ujarnya.