ASAHAN - Sebanyak 25 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Asahan yang memasuki masa pensiun menerima penali kasih dari Pemkab Asahan.

Penali kasih ini diserahkan PJ Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan, Drs. Jhon Hardi Nasution saat menggelar upaca Hari Kesadaran Nasional (HKN) di halaman Kantor Bupati Asahan, Rabu (17/2/2021).

Masing-masing ASN menerima Rp 1 juta, selain itu Pemkab Asahan juga memberikan uang duka cita Rp5 juta bagi anggota Korpri yang meninggal dunia, diserahkan kepada ahli waris.

Jhon Hardi dalam arahannya berharap ASN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di semua tingkatan. "ASN harus berikan pelayanan terbaik untuk masyarakat," ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah juga menyaksikan penandatanganan kerjasama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya kerjasama antara DPK Korpri Kabupaten Asahan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Asahan.

Asisten Deputi Direktur BPJS Wilayah Sumatera Utara Rasidin Nasution menjelaskan kerja sama ini dimaksudkan untuk meningkatkan santunan kematian yang diberikan DPK Korpri kepada ahli waris anggota Korpri aktif yang meninggal dunia.

Rasidin juga menyampaikan dengan ini, anggota Korpri aktif yang meninggal dunia semula menerima santunan sebesar Rp5 juta, nantinya akan menerima Rp42 juta.

"Bahkan apabila telah menjadi peserta selama tiga tahun, ahli waris juga akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu beasiswa kepada dua orang anak sampai lulus kuliah," katanya.

Ketua DPK Korpri Kabupaten Asahan, Azmi Ismail menyebutkan kerjasama DPK Korpri dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan, untuk percepatan proses penerbitan akte kematian dan kartu keluarga bagi anggota Korpri yang meninggal dunia.