MEDAN - Selama gelaran operasi anti narkotika (Antik) Toba 2021, Polsek Patumbak berhasil meringkus lima tersangka tindak pidana narkotika.

Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan target operasi (TO) Polsek Patumbak, yakni Defri Sanusi Lubis (52), warga Jalan Sisingmangaraja Gang Pembangunan Baru Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas dan Budiman T alias Anto (35), warga Jalan Panglima Denai, Terminal Amplas Kecamatan Medan Amplas.

Sedangkan tiga tersangka lainnya; Edi Saputra alias Dudung (45), warga Perumahan Kuis Indah Permai No. DD 13 Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis, Boi Fradess (46), warga Jalan Selamat Pulau Kecamatan Medan Amplas, Rianto (32), warga Jalan Balai Desa Gang Ceria No. 25 Pasar 12 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

"Selama 21 hari, mulai 27 Januari 2021 hingga 16 Februari 2021, Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus lima tersangka tindak pidana narkotika. Dua di anataranya TO kepolisian," ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp Anthonio Purba, Rabu (17/2/2021).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Wakasatreskrim Polrestabes Medan ini, para tersangka diringkus dari lima lokasi berbeda dengan jumlah barang bukti bervariasi.

"Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita dari para tersangka berjumlah 0.36 gram," jelas Kapolsek.

Saat ini, kata Kapolsek, para tersangka tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Patumbak.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.