DELI SERDANG - Diperiksa soal kasus dugaan pelanggaran prokes Gubernur Sumut, Ketua Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah Sumatra Utara membeberkan fakta kebenarannya. "Semula laporan kasus pelanggaran prokes Gubsu, Edy Ramayadi, Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan, dan Dirut Bank Sumut, Budi Utomo pengaduan di Mapolda Sumatera Utara. Namun, sudah diambil ahli penanganannya di Polresta Deliserdang. Oleh karena itu, hari ini kita hadir dalam pemanggilan pertama terkait dimaksud. Dihadapan penyidik, fakta sudah disampaikan dan bukti juga diberikan," ujar Abdul Razak Nasution ditemui di Polresta Deliserdang, Rabu (17/2/2021).

Razak menjelaskan, fakta dan bukti yang dibeberkan dalam kasus dugaan pelanggaran prokses yang dilakukan Gusbu, Bupati Deli Serdang dan Dirut Bank Sumut di antaranya kurang tempat pencuci tangan dan hand sanitizer pada penyerahan bantuan CSR Agro Wisata Paloh Naga di Desa Denai Lama, Kecamatan Pantai Labu, beberapa waktu lalu.

"Selain kurangnya alat prokes kesehatan di dalam acara tersebut, Gubsu, Bupati Deli Serdang, dan Dirut Bank Sumut tidak menerapkan physical distancing. Seluruh fakta itu sudah diberikan ke penyidik Satreskrim, Aiptu Sunadri Sanjaya," jelas Razak didampingi Sekretaris HIMMAH Sumut, Sukri Sitorus, Wakil Ketua, Awaludin Nasution dan anggota, Lutfi Wicaksono.

Razak menegaskan, dengan membeberkan sejumlah fakta, penanganan kasus dugaan prokes tersebut seyogianya segera ditindaklanjuti.

"Ditindaklanjuti yang dimaksud ialah Gubsu, Bupati Deliserdang dan Dirut Bank Sumut juga harus diminta keterangannya. Jangan karena mereka pejabat publik, kasus ini mengendap begitu saja. Polresta Deliserdang diminta bekerja dengan mengendepankan prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan (Presisi) seperti yang digariskan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo," tegasnya.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK ketika dikonfirmasi mengenai penanganan kasus dugaan prokes dimaksud mengatakan, akan mengecek laporannya.

"Kami cek dulu laporannya ada atau tidak ditangan oleh Polresta," tulis Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1997 dalam pesan Aplikasi WhatsAppnya.

Sebelumnya, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Provinsi Sumut melaporkan Gubernur Edy Rahmayadi atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) saat melakukan kunjungan ke ke Agro Wisata Paloh Naga, Desa Denai Lama Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (16/1/2021).

Laporan resmi itu dilaporkan ke Mapolda Sumut, Kamis (21/1/2021). Belakangan penanganan dugaan kasus pelanggaran prokes tersebut diambil ahli ke Polresta Deli Serdang.