TAPUT - Seorang pemuda berinisial RM alias Riski (25) warga Komplek Stadion Lorong V Gang Mawar, Kelurahan Hutatoruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, diciduk Sat Res Narkoba Polres Taput berikut daun ganja kering dari tersangka, Senin (15/2/2021) sekira pukul 18.00 Wib.
Sebelum diamankan, pelaku sempat membuang sebuah tas yang berisi ganja kering dari lantai 2 rumahnya saat mengetahui kehadiran petugas. Namun polisi yang sudah siap siaga, akhirnya dapat membekuk pelaku.

Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas Aiptu W Barimbing melalui siaran pernya kepada awak media Selasa (16/2/2021) menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya dan mengakui bahwa daun ganja kering tersebut adalah miliknya untuk diedarkan kepada konsumen.

"Dari tersangka disita 1 buah kaleng Richeese Rolls warna kuning berisi narkotika jenis ganja, 30 paket Ganja kering dibungkus kertas nasi warna coklat di dalam plastik kantongan warna hijau, 1 buah plastik kantongan warna hijau berisi ganja. Berat brutto keseluruhannya 440,32 gram ganja dan 1 unit handphone merk Vivo serta beberapa barang bukti lainnya," ungkapnya.

Kasubbag juga menerangkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengetahui asal usul barang haram tersebut.

"Tersangka sudah kita tahan di sel tahanan Polres Taput dan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan ancaman jukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup," tegasnya.