MEDAN - Jual 2 ons narkotika jenis sabu-sabu ke petugas yang menyamar, Mawardi (28), warga Jalan Bakti ABRI Kampung Bahari, Medan Labuhan disidang.

Dia menjalani sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/2/2021).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Rita Suryani Sinulingga mengatakan, bermula pada 27 September 2020, dua petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya terdakwa mengedarkan sabu-sabu.

"Kemudian saksi melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi terdakwa melalui informan tersebut," katanya.

Lebih lanjut dijelaskannya, informan melakukan pemesanan sabu-sabu sebanyak 2 ons seharga Rp62 juta per onsnya.

Kemudian pada 28 Setember 2020, terdakwa menghubungi Angga (DPO) menjelaskan bahwa ada yang ingin membeli 2 ons sabu-sabu seharga Rp124 juta.

"Dari penjualan itu terdakwa menerima upah Rp2 juta dari Angga," jelasnya.

Setelah sepakat, transaksi dilakukan di KFC Marelan dengan calon pembeli Ahmad Firlana yang menyamar. Ia kemudian menunjukkan uang tunai pembelian sabu-sabu di dalam tas sandang kepada terdakwa.

Lalu Angga mengarahkan terdakwa untuk mengambil sabu-sabu tersebut dan menyuruh calon pembeli menunggu.

Kemudian atas arahan Angga, terdakwa mengambil sabu-sabu yang telah diletakkan di pinggir Jalan Rawe di bawah tumpukan rumput.

Sabu 2 ons yang dibungkus di dalam dua plastik tembus pandang itu kemudian diserahkan terdakwa kepada calon pembeli.

Pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pembeli, tiba-tiba terdakwa ditangkap. Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening tembus pandang.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentangNarkotika," pungkasnya.