MEDAN - Jaring Mahasiswa LIRA Indonesia (Mahali) Sumatra Utara meminta Bupati Deliserdang mencabut izin prinsip proyek Kota Deli Megapolitan.

Izin prinsip tersebut bernomor 640/3327 pada tanggal 6 Oktober 2020 atas mendukung proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Wikayah (DPW) Jaring Mahali Sumut, Ajie Lingga, Sabtu (13/2/2021) di Kantor sekretariat.

Menurutnya, proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan berdasarkan rancangan rencana tata ruang dan tata wilayah yang sesungguhnya belum mendapatkan pengesahan.

"Sebagai peraturan daerah di kabupaten Deliserdang dan terkesan transaksional sepanjang menjamin asset-asset milik pemerintah kabupaten Deliserdang yang diduga berada di dalam pengembangan proyek Kota Deli Megapolitan," ujar Ajie Lingga.

Terlebih lagi lanjutnya, apabila hal itu dihubungkan dengan besarnya kebutuhan lahan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan dengan luas lahan eks HGU PTPN II yang saat ini tidak jelas pendistribusiannya.

"Diduga pengusiran dan penggusuran besar-besaran akan terjadi di banyak lokasi yang selama ini dikelola oleh masyarakat adat, pensiunan karyawan PTPN II dan kelompok masyarakat lainnya antara lain berpotensi terjadi pada lokasi di Kebun Sampali, Kebun Bandar Klippa, Kebun Bangun Sari, Kebun Saentis dan Kebun Penara," jelas Ajie.

Karenanya Ajie meminta Gubernur Sumatera Utara segera melakukan langkah-langkah penyelesaian yang adil bagi para pensiunan karyawan PTPN II.

"Untuk mendapatkan rumah dinas PTPN II yang menjadi milik para pensiunan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama antara PTPN II dengan serikat pekerja perkebunan serta mendesak pihak PTPN II untuk tidak melakukan kegiatan yang menggangu kenyamanan dan ketentraman para pensiunan di emplasmen PTPN2 Kebun Helvetia," pintanya.

Bukan hanya itu saja, DPW Jaring Mahasiswa Sumut ini meminta agar DPRD Propinsi Sumut mendesak Gubernur Sumatera Utara untuk segera melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap Para Pensiunan Karyawan PTPN II dengan pihak PTPN II.

"Segera Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan upaya penyelesaian yang adil terhadap para pensiunan Karyawan PTPN II dengan Pihak PTPN II, serta melakukan pengawasan ketat terhadap pemerintah Provinsi dalam pendistribusian lahan ex PTPN II khususnya yang saat ini yang tengah diperjuangkan oleh Para Pensiunan Karyawan PTPN II," tegasnya.

Ajie Lingga meminta Bupati Deliserdang mencabut izin prinsip yang telah diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan.

"Diharapkan segera DPRD Kabupaten Deliserdang mendesak Bupati untuk mencabut izin prinsip yang diterbitkan untuk proyek pembangunan Kota Deli Megapolitan," pungkasnya.