ASAHAN - Dua pria berinisial L alias Yas (36) warga Dusun IV, Sungai Udang Desa Sei Nangka Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan dan TT alias Tondi (27) warga Desa Panjang Bidang Lingkungan V, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura, kini mendekam di sel tahanan Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan. Keduanya ditangkap satuan unit Reskrim di Dusun IV Sungai Udang, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Asahan, Rabu (1/2/2021) lantaran diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran Muslim Panjaitan, Kamis (11/2/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari warga bahwa di pinggir Sungai di Dusun IV Sungai Udang, Desa Sei Nangka sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja oleh kedua pelaku bersama rekannya berinisial Mus (berhasil melarikan diri).

"Mendapatkan informasi tersebut Kanit Reskrim dan Kanit Sabhara beserta personil Opsnal langsung menuju lokasi dan melakukan pengecekan. Setiba di lokasi, Kanit Reskrim melihat seorang laki-laki sedang duduk di atas boat (kapal) yang ditambatkan di pinggir sungai. Kemudian Kanit Reskrim mendatangi pelaku bernama Lyas alias Yas. Saat personil ingin naik ketangkahan seorang laki-laki diketahui berinisial Mus melarikan diri, sedangkan temannya Tondi Tambunan alias Tondi sedang duduk di dalam ruang kapal bot rusak. Saat disamperi petugas menemukan tas berwarna hitam yang di dalamnya terdapat 12 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang menurut pengakuan Tondi bahwa tas tersebut milik Mus yang akan dijual kepada pembeli," ujar Sabran.

Saat dilakukan penggeledahan kembali dengan disaksikan Kadus IV kembali ditemukan barang bukti 1 buah plastik putih berisi 50 bungkus kecil narkotika jenis ganja yang diakui Tondi milik Mus.

"50 bungkus plastik tersebut milik Mus (pelaku yang kabur) di mana sudah laku 3 bungkus dengan perbungkusnya seharga Rp. 10 ribu kepada pemuda di Dusun IV Sungai Udang, Desa Sei Nangka yang tidak mereka kenal. Mereka juga mengaku mengonsumsi ganja sembari menunggu pembeli," jelas Sabran.

Perwira pertama kepolisian ini juga menambahkan setelah seluruh barang bukti dikumpulkan, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti 1 buah tas hitam berisi 12 bungkus kecil narkotika jenis ganja, 50 bungkus kecil narkotika jenis ganja di dalam plastik warna putih dan 1 bungkus tik tak di bawa ke Mapolsek Sei Kepayang.

"Kedua pelaku telah kita amankan dan kita lakukan periksaan lebih lanjut, sementara untuk pelaku berinisial Mus yang berhasil kabur masih kita buru," ujarnya.