ASAHAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan mengamankan 4 pelaku tindak pidana judi togel dari tempat yang berbeda, Senin (8/2/2021).

Hal tersebut dibeberkan Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani didampingi Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan Iptu Mulyoto kepada Humas, Selasa (9/2/2021).

Lebih rinci Kasat Reskrim memaparkan, penangkapan pertama pada Senin malam sekira pukul 20.00. Di mana, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan ada tindak pidana perjudian jenis togel.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki-laki sedang menulis togel. Seketika itu unit jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial SAL (69) warga Dusun I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pulau Badring, Kabupaten Asahan.

Setelah melakukan penangkapan, Unit Jatanras Polres Asahan membawa tersangka beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 101.000, 1 unit HP merek Samsung, 1 buah pulpen, 1 lembar kertas karbon dan 1 lembar kertas berisikan angka-angka ke Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Asahan juga menerangkan, pihaknya juga menerima informasi di Cafe Hitam yang berada di Bunut Barat, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, juga terjadi perjudian jenis togel.

Berdasarkan informasi tersebut, tim kembali melakukan penyelidikan dan benar adanya seorang laki laki berinisial Ch (35) sedang menulis togel serta 2 orang laki laki sebagai pembeli Ks dan Rd yang merupakan warga setempat.

Seketika itu juga unit Jatanras melakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 548.000, 1 unit HP merek Nokia, 1 buah buku, 5 lembar kertas kupon, 3 blok notes, 3 buah pulpen, ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.

"Keempat pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman 10 tahun penjara," tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani.

Menurut Kasat Reskrim, aksi judi togel merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sebaiknya dijauhi dan tidak dilakukan.

"Jika masih ada masyarakat yang nekat melakukan aksi perjudian, kami akan mengamankannya. Kepada masyarakat juga kami imbau jika menemukan aksi perjudian dalam bentuk apapun agar jangan segan-segan untuk melaporkan ke Unit Reskrim Polres Asahan," tutup Kasat.