DELI SERDANG - Sejumlah pemuda terpaksa dihukum push up sebanyak 20 kali. Pasalnya, mereka saat sedang nongkrong di salah satu kafe Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa tidak memakai masker.

Ketidakpatuhan itu didapati sewaktu Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Tanjung Morawa bersama Gugus Tugas Covid-19, Kabupaten Deli Serdang saat melakukan razia penerapan protokol kesehatan, Sabtu (6/2/2021) malam.

"Sesuai komitmen awal, jika ada yang melanggar protokol kesehatan maka akan diberik sanksi edukatif dengan menghukum push up," ujar Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH, Minggu (7/2/2021).

Sawangin menegaskan, patroli bersama anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Deli Serdang ini dilakukan sebagai penegakan disiplin protokol kesehatan.

"Kami dari muspika senantiasa memberitahu kepada masyarakat untuk memakai masker apabila keluar rumah. Akan tetapi, saat berpatroli tadi malam, ternyata masih ada juga sejumlah pemuda yang menongkrong di kafe lalai akan imbauan dimaksud. Oleh karenanya, dilakukan hukuman sosial dengan push up," tegas mantan Kanit Lantas Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan ini.

Sawangin menambahkan, pihaknya kembali menghimbau kepada masyarakat agar bisa mematuhi aturan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami menghimbau kepada pengusaha tempat nongkrong/kafe agar mentaati protokol kesehatan. Begitu juga kepada masyarakat agar memakai masker dikala ke luar rumah. Sejauh ini, masih diberi hukum sosial dan teguran secara lisan. Tapi, bila tidak mengindahkan tentu tak segan-segan berikan tindakan tegas," pungkasnya.