ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan ungkap kasus narkotika dan berhasil menangkap tersangka, di Dusun III, Desa Sei Silau, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, Kamis (4/2/2021) malam.
Tersangkanya adalah BS alias Cipto (23) warga Dusun X Roworejo, Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.

Bambang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada unit Opsnal Polsek Prapat Janji bahwa akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Kapolsek Prapat Janji, AKP J.T Siregar memerintahkan Kanit Reskrim Iptu S.T. Purba dan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan di TKP.

Sesampainya di TKP, target termonitor sedang melintas di Jalan Raya Sei Silau. Kemudian, petugas langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.

Petugas langsung menggeledah hingga berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang oleh tersangka di jalan yang tak jauh dari tersangka.

Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (5/2/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Reskrim Polsek Prapat Janji benar ada melakukan penangkapan terhadap Cipto atas kasus narkotika jenis sabu," terang Kapolsek.

Mantan KBO Sat Narkoba Polres Asahan ini menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti, tersangka mengaku kepada petugas barang bukti tersebut adalah miliknya sendiri.

"Kini tersangka beserta barang buktinya sudah kita amankan ke Mapolsek Prapat Janji untuk menjalani proses lebih lanjut," terangnya.