PADANGSIDIMPUAN - Atas kepemilikan sabu 0.18 gram sabu, pria berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CAL (38) warga Gang Dame, Kampung Darek, ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Sudirman, Gang Amal, Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan membenarkan, penangkapan terhadap tersangka dan meng iyakan tersangka berstatus PNS di Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka CAL (38) pada Rabu (3/2/2021). Penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Sudirman Gang Amal, depan mesjid Al-Ikhlas Kampung Salak, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu sabu yang dilakukan oleh nama panggilan Irul," ujar AKP Sammailun Pulungan kepada awak media, Kamis (4/2/2021)

Berdasarkan informasi tersebut, maka dilakukan penyelidikan dengan cara mendatanginya dan setelah petugas sampai di tempat yang dilaporkan ditemukan tersangka CAL diperkirakan baru saja selesai melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan pengamanan terhadapnya.

"Pada waktu diamankan maka dia mengambil 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya seterusnya dia menjatuhkan di bawah kakinya," tutur Kasat.

Setelah diperlihatkan kepadanya dan ditanyakan kepemilikannya, maka pelaku mengakui 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0.18 gram tersebut adalah miliknya dan baru saja dibelinya.

"Setelah itu tersangka beserta barang buktinya diamankan kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lanjut," tandas Kasat.