SERGAI - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial CBP alias CA(42) warga pangkalan Budiman Dusun V Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, resmi ditahan polisi.

Tersangka dijerat Pasal 127 Ayat 3 UU narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

CBP alias CA yang bekerja di Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap Timsus Narkoba Polres Sergai pada Selasa (26/1/2021) sekira pukul 21.00, tepatnya di sebuah kamar milik pelaku.

Atas penangkapannya, petugas menyita barang bukti satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, Satu buah dompet warna biru langit lis orange dan 1 buah ATM Bank Sumut.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP H Manullang kepada GoSumut, Kamis (4/2/2021) menyampaikan, penangkapan pelaku menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang
yang menggunakan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di simpang pangkalan Budiman 1 Dusun V, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Atas informasi tersebut, Timsus Sat Narkoba Polres Sergai langsung menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap pelaku disebuah kamar.
Selanjutnya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu di belakang kantong sebelah kiri milik pelaku.

"Pelaku CBP alias CA ditangkap disebuah kamar miliknya, hasil penggeledahan tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu di kantong celana milik pelaku," sebut Kapolres.

CBP alias CA yang sehari hari bekerja sebagai ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Sergai mengaku memperoleh barang bukti dari seorang pelaku bernama WD warga Kampung Baru, Desa Nagur.

Namun setelah dilakukan pengembangan, pelaku CBP alias CA tidak mengetahui alamat rumah pelaku WD.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan barang bukti di Mapolres Sergai.