JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menjalankan Permen ATR BPN 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik. Keamanan data digital menjadi sorotan.

"Pemerintah harus bertanggungjawab penuh terhadap jaminan keamanan dan kerahasiaan Dokumen Elektronik berupa data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah masyarakat. Ini penting karena masih banyaknya kejahatan siber yang belum terkendali secara optimal, belum lagi isu-isu 'kebocoran' data pribadi masyarakat kepada pihak asing yang sedang berkembang akhir-akhir ini," kata Mardani tertulis, Kamis (4/2/2021).

Sistem teknologi yang kemudian dibangun, kata Mardani, sebaiknya terhubung langsung dengan NIK (nomor induk kependudukan), dengan hak akses yang terbatas. Ini sekaligus bentuk upaya mewujudkan sentralisasi data raya.

"Kerjasama lintas lembaga juga perlu dilakukan untuk menunjukkan konsep Pak Jokowi, 'tidak ada visi menteri' yang kerap ditekankan," kata Mardani.***