TOBA - Empat orang tersangka kasus pemerkosaan anak, FS (15) warga Kecamatan Balige yang terjadi 8 November 2020 lalu, akhirnya dilimpahkan pihak Kepolisian Unit PPA Polres Toba ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir, Kamis (4/2/2021) sekira pukul 13.00 Wib.


Kanit PPA Polres Toba Ipda Idris Simangunsong kepada wartawan di kantor Kejari Toba menjelaskan pihaknya melimpahkan wewenang penyidikan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Toba Samosir.

"Hari ini semua barang bukti (BB) dan berkas perkara atas keempat tersangka dalam perkara kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh para tersangka berinisial DN, RM, AS dan RR telah kita limpahkan. Selanjutnya untuk penanganan perkaranya adalah wewenang pihak Kejaksaan Tobasa," ujar Ipda Idris Simangunsong.

Sebelumnya para tersangka selama menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan ditahan di sel tahanan Mako Polres Toba sejak tanggal 9 Nov 2020 hingga 4 Februari 2021.

Kajari Toba, Dr. Robinson Sitorus, SH, MH melalui Kasi Intel Gilbeth Sitindaon membenarkan pelimpahan keempat tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh Unit PPA Polres Toba.

"Pada hari ini, Kamis 4 Februari 202, penyidik PPA Polres Toba telah melimpahkan empat orang tersangka berikut Barang Bukti (BB) atas tersangka AS dan kawan-kawan dengan korban inisial FS," jelas Gilbeth.

Untuk penahanan para pelaku akan dititipkan di sel Tahanan Polres untuk penahanan sementara menunggu perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Balige guna menjalani proses persidangan.

Atas perkara tersebut keempat tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Subs Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.