SERGAI - Pekerjaan pembangunan irigasi di Jalan Lintas Sumatara (Jalinsum) Medan - Tebingtinggi, tepatnya di Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, yang senilai miliaran rupiah diduga proyek siluman. Pasalnya, pekerjaan yang sudah dikerjakan hampir 1 minggu dengan capaian sekitar 15 persen, terlihat tidak diserta plang nama, sehingga pekerjaan tersebut diduga melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012.

"Jika ada proyek yang tidak menggunakan papan nama (plang proyek), maka proyek tersebut adalah proyek siluman. Pastinya pihak kontraktor maupun pelaksana juga telah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012," ujar Sekretaris Aliansi Jurnalis Hukum Sergai, Azwen Fadly SH kepada GoSumut, Kamis (4/2).

Azwen memaparkan, dalam UU tersebut sudah diatur setiap pekerjaan pembangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.

Menurut Azwen, hal ini menjadi tanda tanya di masyarakat, apakah proyek tersebut milik pemerintah atau bukan. "Jika itu milik pemerintah, maka pihak kontraktor wajib memberikan informasi kepada masyarakat dari mana sumber anggaran dan berapa volume dan pagu anggaran," ungkapnya.

Pantauan GoSumut di lokasi, selain tidak mencantumkan plang proyek, namun tidak diketahui pengawas proyek tresebut.

Kepada awak media ini, salah seorang pekerja mengaku, proyek tersebut milik PUPR pusat.

"Proyek ini milik PUPR Pusat, namun untuk papan nama kita kurang tahu persis, karena kami pekerja saja," cetus pekerja di sana.

Warga di sekitar juga menduga pekerjaan asal jadi. Selain itu, papan nama juga tidak ditemukan di lokasi pekerjaan tersebut.

"Selain tidak ditemukan papan nama, kita lihat campuran semen sepertinya kurang berkualitas," pungkasnya.