TOBA - Terduga HP (30) warga Desa Lumbangaol pelaku perkara dugaan tindak pidana pencurian di kampungnya, Desa Lumban Gaol Kecamatan Balige Kabupaten Toba berhasil diciduk Sat Reslrim Polsek Balige.


Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini diamankan terkait dugaan pencurian di rumah seorang warga, Opung Hasudungan Boru Tambunan.

Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian melalui Kanit Reskrim IPDA Jefriadi Silaban SH, MH, Kamis (4/2/2021) kepada awak media menjelaskan ditangkapnya tersangka berkat laporan dan informasi dari masyarakat serta hasil pengembangan dan penyelidikan tim Sat Reskrim Polsek Balige.

Disampaikan Jefriadi, begitu informasi didapat oleh tim atas perintah Kapolsek langsung dengan cepat bergerak dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Balige bersama anggotanya timnya Aiptu MS.Nainggolan dan Bripka Surya Hamzah.

Kanit Reskrim IPDA Jefriadi Silaban menegaskan, pelaku berhasil ditangkap atas laporan polisi Nomor: LP/10/II/2021/SU/TBS/SEK BLG tanggal 4/02/ 2021 dengan pelapor Arizone Yosia Marpaung.

Dalam laporannya, korban menjelaskan kronologis kejadiannya Ary Marpaung sebelumnya dalam laporannya mengatakan dalam kurun 3 tahun terakhir, rumah opungnya, Opung Hasudungan Boru Tambunan (78) di Desa Lumban Gaol sering kali mengalami kehilangan uang dan perhiasan. Namun belum diketahui siapa oknumnya.

Didasari dengan kesepakatan bersama seluruh anggota keluarga, untuk memgetahui dan menjebak pelaku dipasang kamera perekam CCTV didalam rumah, pada Selasa(19/1/2021) lalu.

Hasil dari kamera perekam CCTV yang dipasang tersembunyi, pada Rabu (3/2/2021) sekira pukul 07.00 Wib oknum terduga pelaku pencurian berinisial HP berhasil terekam masuk kedalam rumah dan melakukan aksinya sedang membongkar lemari hendak mengambil uang serta perhiasan lainnya.

Rekaman CCTV tersebut juga menjadi bukti kuat dan petunjuk bagi petugas untuk menciduk tersangka. Setelah menganalisa hasil rekaman kamera CCTV dan menghimpun informasi keberadaan tersangka tim Sat Reskrim Polsek Balige berangkat ke rumah pelaku dan mengamankan pelaku ke Polsek Balige untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi petugas, HP mengaku jika tidakan pencurian tersebut sudah berulang dilakukannya setiap awal bulan, untuk mengambil uang serta perhiasan yang ada di dalam lemari milik korban.

Atas kejadian pencurian tersebut menurut korban mengaku mengalami kerugian hingga seratusan juta lebih selama tiga tahun.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman Hukuman 5 Tahun penjara.