TAPTENG - Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menggagalkan 13 bal narkoba jenis ganja kering yang diseludupkan di dalam becak bermotor (Betor) dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuju Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (27/1/2021) lalu.

Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Kasubbag Humas AKP Horas Gurning, Rabu (3/2/2021) dalam pesan persnya menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat kepada Personil Satres Narkoba yang menyebutkan ada seorang perempuan membawa narkotika jenis ganja dari Penyabungan, Madina, menuju Tapanuli Tengah.

"Berdasarakan informasi tersebut Personil Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan, bergerak menuju Kecamatan Sibabangun, Tapteng, dan di sana mereka mendapat informasi bahwa perempuan tersebut tengah berboncengan dengan seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor matic berwarna putih membawa narkoba jenis ganja kering yang diseludupkan lewat becak bermesin," ucapanya

Setelah dilakukan pengintaian dibawa kepemimpinan Sat Res Narkoba AKP J. Napitupulu Satuan Reskrim Narkoba Polres Tapteng, melihat sebuah becak yang diduga membawa ganja berhenti di pinggir jalan. Tanpa basa-basi, Personil Sat Res Narkoba langsung melakukan penyergapan terhadap pengemudi betor, namun pengemudi betor tersebut berhasil melarikan diri.

"Dari hasil penggeledahan Personil Satres Narkoba menemukan satu karung goni berisikan 13 bal ganja kering dibalut lakban coklat," ujarnya.

Tidak mau kehilang jejak pemilik narkoba jenis ganja kering yang diduga dibawa seorang wanita dan teman prianya, Personil Satres Narkoba melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi yang diterima, seorang perempuan bersama lelaki berada di depan Puskesmas Sibabangun Jalan Rawa genjer.

"Setibanya dilokasi Satres Narkoba Polres Tapteng langsung melakukan penangkapan terhadapa seorang wanita dan teman prianya, mereka tidak berkutik saat dilakukan penangkapan," ujarnya.

Dari hasil introgasi, D Boru R(33) warga Desa Pardomuan, Kecamatan Panyabungan, Madina dan ZN alias K(40) warga Desa Huta Raja, Kecamatan Muara Batang Toru, Tapsel. Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.