LABUSEL - Dua laki laki asal Labuhanbatu Selatan diamankan aparat kepolisian dari Tekab unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Panit 1 Iptu Gunawan Sinurat.


Pasalnya, kedua pelaku ditangkap sekaitan Operasi Antik Toba 2021 karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagaimana Surat Perintah Tugas, nomor : SP. Tugas/07/Res 4.2/I/2021/Reskrim dan Surat Telegram Kapolres Labuhanbatu, nomor : ST/11/1/OPS,1,3,1/2021, tanggal 21 Januari 2021.

Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat menerangkan, pada Senin (1/2/2021) kemarin sekira pukul 11.30, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang mendapat informasi dari masyrakat ada beberapa orang laki-laki yang sedang berpesta sabu-sabu di sebuah rumah warga berinsiial JT alias Jul KDI di Jalan Labuhan Baru, Kelurahan Kotapinang.

Selanjutnya, Tekab Unit Reskrim Polsekta Kotapinang yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat langsung berangkat ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap 2 laki-laki yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu di dapur.

"Dari penangkapan ini, tim mengamankan JT alias Jul KDI dan R alias Dani. Dari keduanya, disita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 2 bungkus plastik kecil dan 1 set alat hisap sabu (bong)," ujar Kapolsek, Rabu (3/2/2021).

Dari hasil interogasi, polisi mengetahui sabu-sabu tersebut dibeli Jul KDI dari M seorang sopir tangki seharga Rp200.000, namun tersangka tidak mengetahui alamat ataupun keberadaannya.

Untuk keperluan penyidikan, kedua pelaku berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek.