DELI SERDANG - Empat pemuda diamankan aparat kepolisian dari Polres Deli Serdang usai mencabuli gadis berusia 15 tahun. Bahkan keempatnya gemar menonton video porno. Hal tersebut terungkap setelah Polresta Deli memeriksa tiga dari empat pelaku yang sebelumnya berhasil diamankan di Kecamatan Tanjung Morawa.

"Dari hasil pemeriksaan secara intensif, pelaku MT (21), FYPG (17), MAZ (16) dan D belum tertangkap, ternyata suka menonton tayangan video porno dari ponsel seluler masing-masing," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus, Rabu (3/2/2021).

Firdaus menyebutkan, ketiga pelaku yang kerap menonton video porno menyebabkan mereka mencabuli korban.

"Berawal dari suka menonton video porno sehingga keempat pelaku melampiaskan nafsu birahi dengan menggerayangi korban," sebut mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.

Firdaus menguraikan, korban pertama kali berkenalan dengan salah seorang pelaku lewat media sosial Facebook.

"Dari chatingan lewat messenger antara Bunga dengan FYPG mengenal. Lalu keduanya saling bertemu pada acara kuda kepang di Kecamatan Tanjung Morawa, bulan Oktober 2020 lalu," urai orang nomor satu di Satreskrim Polresta Deli Serdang ini.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut Firdaus menerangkan, seiring berjalannya waktu Bunga dengan pelaku FYPG berjanjian bertemu kembali untuk yang kedua kali, Rabu (21/1/2021).

"Bunga menunggu di depan gang rumahnya. Kemudian pelaku FYPG datang dengan mengendarai motor menjemputnya. Setelah itu, keduanya pergi dengan belum diketahui tujuan ke mana," terang Firdaus.

Selanjutnya, sebut Firdaus dalam perjalanan Bunga dan FYPG tidak sengaja bertemu dengan MTS dan D belum tertangkap.

"Pelaku FYPG mengajak ke rumah si MAZ. Oleh karenanya, mereka saling boncengan berangkat menuju ke lokasi dimaksud," sebutnya.

Setibanya di rumah MAZ, terang Firdaus pelaku MTS dan D pamit sebentar pergi untuk membeli rokok.

"Bunga dan FYPG masuk ke rumah MAZ yang saat itu juga ada di dalam. Ketiganya pun bercengkrama di ruangan tamu," terangnya.

Setelah itu, lanjut Firdaus, pelaku FYPG ke kamar mandi. Sementara MAZ dan Bunga masih berada di ruang tamu.

"Nah, di kesempatan itu juga, MAZ membujuk rayu Bunga dan dibawa ke dalam kamar. Di situ dia (MAZ) melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban. Usai puas lalu keluar," sambung Firdaus.

Secara bersamaan, ujar Firdaus FYPG yang sebelumnya dari kamar mandi hendak kembali ke ruangan tamu melihat MAZ keluar dari kamar.

"Tanpa basa-basi, FYPG langsung masuk ke dalam kamar dengan melakukan hal sama seperti MAZ. Disusul oleh MTS dan D sepulang dari beli rokok," kata Firdaus.

Firdaus menambahkan, usai menggerayang tubuh Bunga, keempat pria mengancam agar tidak memberitahukan kepada siapapun atas perbuatan mereka.

"Kendati demikian, korban bercerita kepada ayahnya. Oleh sebab itu, membuat laporan dengan menindaklanjutinya dan menangkap ketiga pelaku. Sedangkan seorang lagi masih buron," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.