SIANTAR - Seorang kurir sabu FIB (24), ditangkap personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 15.30 Wib.

Diketahui Jalan Teratai merupakan tempat peredaran narkoba yang dikendalikan bandar berinisial UH, FIB sendiri merupakan warga setempat yang juga merupakan residivis narkoba tahun 2017 silam.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya mendapat informasi bahwa FIB ini sedang membawa narkotika jenis sabu.

"Pada saat itu juga kita melakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP kita melihat FIB ini sedang berjalan sendirian dan langsung kita tangkap. Namun kita melihat kalau FIB ini mencampakkan sesuatu dari kantong sebelah kirinya," terang AKP David Sinaga, Rabu (3/2/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Saat tersangka disuruh mengambil barang yang dicampakkannya kurang lebih 2 meter, ternyata merupakan gulungan tisu yang didalamnya berisi 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram. "Selain itu kita juga mengamankan 1 unit Hp dan 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2910 WAB," ujarnya.

Sekedar diketahui, FIB pernah diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar di Hotel Anda yang berada di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, pada hari Rabu bulan Juli 2017. Saat ditangkap, dari FIB didapati sejumlah pil ekstasi.