ASAHAN - Berdasarkan laporan dari masyarakat, di Desa Aek Nagaga, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi narkotika.

Dari itu, Kapolsek Bandar Pulau, Polres Asahan, AKP AY Siregar memerintahkan Kanit Reskrim beserta tim Tekab Polsek Bandar Pulau untuk melakukan penyelidikan, Selasa (2/2/2021).

Sesampainya di TKP, anggota Tekab Polsek Bandar Pulau melakukan penyamaran. Kemudian tim melihat seseorang yang di curigai datang mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna putih dan berhenti di pinggir jalan untuk transaksi narkoba.

Tanpa basa basi, Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau langsung melakukan menangkapan dan penggeledahan terhadap pria yang dicurigai itu.

Pria tersebut adalah Agita Wahyudi Tarigan Als Gita (25) warga Dusun IV, Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.

Dari tangan pelaku, tim berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Selanjutnya, tim menggelandang pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Bandar Pulau.

Kapolsek Bandar Pulau, AKP. AY Siregar saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. "Iya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Bandar Pulau," terang AY Siregar.

Mantan KBO Sat Reskrim Polres Asahan itu membeberkan, bahwa pelaku saat diinterogasi mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua orang laki-laki bernama Dani dan Budi.

"Kita sempat melakukan pengejaran serta pencarian terhadap Dani dan Budi namun keduanya belum ditemukan. Terhadap Dani dan Budi saat ini berstatus DPO," bebernya.