LABUSEL - Personel Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Panit I Reskrim Iptu Gunawan Sinurat, mengamankan seorang tersangka DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).


Pelaku yang diketahui berinisial DDRP alias Doni, diketahui juga merupakan seorang residivis pelaku percobaan pembunuhan pada awal 2020 lalu.

Kapolsek Kota Pinang, AKP Bambang G Hutabarat mengatakan, pada Sabtu (13/11/2020) sekira pukul 21.00 telah terjadi pencurian dari dalam kios Ar Razzaq Shop milik Eka Ningsih Sibarani yang dilakukan DDRP alias Doni bersama temannya AFH alis Aldi yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

"Di mana, kedua pelaku membuka baut engsel pintu lipat kios Ar Razzaq Shop dengan menggunakan obeng dan setelah lepas kemudian TSK Doni masuk ke dalam kios dan mengambil barang - barang dari dalam kios tersebut berupa speaker, jam tangan, power bank, kacamata anti radiasi dan parfum.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah," ujar Kapolsek, Senin (1/2/2021) malam.

Menurut Kapolsek, penangkapan ini sukses dilakukan pada Selasa (1/2/2021) sekira pukul 00.30 saat Tekab Unit Reskrim Polsekta Kota Pinang yang dipimpin Panit 1 Reskrim Iptu Gunawan Sinurat mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka Doni yang saat itu tengah berada sebuah warnet Jalan M. Yamin, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

"Dari hasil interogasi, tersangka adalah residivis karena sebelumnya pernah masuk penjara melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan pada awal tahun 2020. Pelaku menjalani hukuman selama 7 bulan di Lapas Kotapinang," tandasnya.

Dari kasus pencurian ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit speaker aktif warna hitam sedang, 1 unit speaker aktif kecil, 1 buah jam tangan merk Mirage dan 1 buah jam tangan merk Rolex.