DELI SERDANG  - Polisi menangkap tiga orang remaja di Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumut. Ketiganya ditangkap karena diduga memerkosa seorang perempuan berusia 15 tahun secara bergilir. Ketiga remaja pria yang ditangkap itu ialah MAZ (18), FYG (18), MTS (18). Mereka ditangkap pada Sabtu (30/1/2021) siang.

"Penangkapan ketiga anak muda itu atas kasus pencabulan terhadap korban warga Tanjung Morawa, Deli Serdang. Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa itu bersama D yang masih diburon bergantian menggagahi korban," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, kepada wartawan, Senin (1/2/2021).

Dia mengatakan pemerkosaan bergilir diduga terjadi di rumah MAZ, Rabu (21/1). Peristiwa itu diketahui setelah ayah korban mencari anaknya yang tak kunjung pulang.

"Kemudian ayah korban bersama saksi pergi menjemput korban dan kemudian membawa pulang. Saat di rumah, ayahnya menanyai korban dan korban mengatakan bahwa dia telah dicabuli oleh pelaku," ucap Firdaus.

Ayah korban kemudian membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga terduga pelaku. Sementara, seorang lainnya masih buron.

"Dari hasil interogasi terhadap tersangka MAZ mengakui dia mencabuli korban di kamar rumah tersangka ketika orang tua tersangka tidak di rumah dengan cara bujuk rayu. Setelah tersangka MAZ mencabuli korban, tersangka FYG masuk ke kamar dan mencabuli korban. Setelah itu masuk tersangka MTS dan mencabuli korban. Selanjutnya masuk tersangka D dan mencabuli korban. Usai mencabuli korban secara bergantian, tersangka meninggalkan tersangka MAZ dan korban," ucapnya.

MAZ diduga kembali memerkosa korban. Polisi masih memburut seorang terduga pelaku yang buron.