SIANTAR - Lagi enak menggunakan sabu di salah satu kamar penginapan, YP alias Yogi (23), diringkus personel Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan AMD, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di Cafe Impian, Sabtu (30/1/2021) sekira pukul 22.30. Tertangkapnya warga Rambung Merah Pasar I, Kabupaten Simalungun ini, lantaran dikibusi, sehingga dirinya tidak berkutik setelah ditangkap personel narkoba.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan, awalnya personel mendapat informasi dari masyarakat, yang mana ada seorang pria yang dicurigai sedang menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar penginapan.

"Sesampainya di depan kamar penginapan, kita mengetuk pintu kamarnya. Kemudian pada saat itu juga tersangka membuka pintunya dan langsung kita tangkap tanpa perlawanan," ucap AKP David Sinaga, Minggu (31/1/2021).

Hanya saja, menurut David, setelah ditangkap, tersangka ini terlihat menjatuhkan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,60 gram dari tangan kirinya ke belakang kakinya.

"Saat kita tanya milik siapa dua paket sabu itu, tersangka mengakui kalau itu memang miliknya yang akan digunakan di kamar penginapan. Selanjutnya tersangka dan juga barang bukti kita bawa ke kantor Sat Narkoba guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutupnya.