SERGAI - Diduga akan melakukan transaksi sabu, H alias Endra (38) warga Dusun VI, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, diciduk aparat kepolisian dari Polsek Perbaungan, Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.30.
Hasilnya, dari sopir asal Dusun I Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, petugas menyita barang bukti 1 klip transparan kecil diduga narkotika jenis sabu.

Informasi yang diperoleh, penangkapan tersangka menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi di Dusun VI Desa Lidah Tanah, tentang adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan warga sekitar.

Atas informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Iptu M Tambunan melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan tersebut.

Selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan, ternyata memang benar informasi tersebut. Kemudian tim opsnal melakukan penindakan dengan mendatangi lokasi tempat kejadian dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pembeli di rumah miliknya. Hasil penggeledahan petugas menyita 1 paket sabu yang ditemukan di kantong celana pelaku. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti langsung di gelandng ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Sabtu (30/1/2021) membenarkan penangkapan terduga pengedar sabu saat sedang menunggu pembeli.

Hasil interogasi, tersangka mengakui kalau barang haram tersebut adalah miliknya yang merupakan sisa hasil penjualan.

"Tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari bandar berinisial RN warga Desa Lubuk Saban, Kecamatan Pantaicermin dan MN warga Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin," ujar Robin.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembagan terhadap kedua pelaku, namun diduga pelaku sudah mengetahui kedatangan petugas, sehingga pengembangan tidak membuahkan hasil.

"Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas kapolres.