ASAHAN - Tim khusus (Timsus) Polsek Kota Kisaran, Polres Asahan yang dipimpin langsung Kapolsek berhasil membekuk seorang pengedar narkoba, Jumat (29/1/2021) malam.
Pengedar narkoba yang berinisial UTB alias Upah (42) warga Jalan Akasia, Lingkungan III, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Ia disergap Kapolsek dan tim pada saat di rumahnya.

Tim khusus dan Kapolsek Kota Kisaran, Iptu. IR. Sitompul, mendapatkan sebuah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang memiliki sabu dan ganja.

Tanpa menunda waktu, Kapolsek beserta Timsus langsung melakukan penyelidikan lebih dalam terhadap informasi tersebut. Kemudian, membuat strategi penangkapan terhadap pelaku.

Setelah dilakukan penyelidikan dan mengatur strategi, Kapolsek beserta tim langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku.

Sempat berniat melarikan diri, namun Kapolsek dan tim berhasil menangkapnya. Kemudian tim melakukan penggeledahan, terdapat beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti tersebut adalah, 7 paket ganja ukuran kecil yang dibungkus kertas nasi warna coklat, 1 kotak rokok merek gudang garam surya, 5 buah mancis tanpa tutup kepala dan salahsatunya dilengkapi dengan jarum, 1 buah handphone merek samsung warna hitam, 20 plastik transparan kosong ukuran kecil serta uang senilai Rp.150.000.

Kepada wartawan, Kapolsek Kota Kisaran Iptu. IR. Sitompul, SH mengatakan, pelaku barang bukti telah digiring dan diamankan ke Mapolsek Kota Kisaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya, pelaku telah mengaku bahwa Bahwa ganja yg diamankan dari pelaku untuk dikonsumsi bersama teman-teman pelaku. " Pelaku pun mengaku bahwa kesehariannya menjual narkotika jenis shabu sejak sebulan yang lalu namun pada saat diamankan oleh pihak kepolisian narkotika shabu tidak dapat ditemukan dengan alasan dagangan shabunya sudah habis laku terjual," bebernya.